HONDA

Hukum Kredit Motor untuk Usaha Gojek, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hukum Kredit Motor untuk Usaha Gojek, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hukum Kredit Motor untuk Usaha Gojek, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad--DOK/RB

Satu unit mobil dijual dengan cara kredit, ketika dibeli maka harganya bertambah.

Misalkan, harga kontan lima belas riyal, maka penjualan dengan kredit akan menemukan harga yang lebih besar. 

Apakah ini riba? jawabannya sepanjang jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya, maka artinya boleh. 

Apabila jangka waktu dan tambahannya diketahui, maksudnya waktu pelunasan jelas tahunnya, tambahannya berapa.

BACA JUGA:30 Keutamaan Salat Tarawih yang Ada Pahala di Tiap Malamnya, Apa Saja? Simak di Sini

BACA JUGA:Informasi CPNS Terbaru 2024! Ini Rahasia Tips Lulus CPNS Mudah dan Paling Ampuh

Misalkan ada tambahan sebagai kewajiban pembeli dua puluh ribu riyal, maka sepanjang diketahui tambahannya, maka boleh.

''Jual beli sekalipun secara kredit karena penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan manfaat, penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo atau jangka waktu,'' kata KH. Abdul Somad.

Ustaz KH. Abdul Somad, menyebutkan dalam shahih Al Fhori dan Muslim, bahwa penjualan seorang budak Barirah.

Zaman itu memang boleh menjual orang yang berstatus hamba sahaya atau budak.  

BACA JUGA:7 Hp Murah dan Terjangkau, dengan Harga 1 Jutaan RAM Besar 8GB/128GB

BACA JUGA:Rekomendasi Smart TV Terlaris dan Terbaik 2024, Ini Dia Spesifikasi Lengkapnya

Masa itu Barirah sebagai hambah sahaya dijual tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun. 

Satu tahunnya 45 dirham, ini menunjukkan bahwa penjualan secara kredit dibolehkan.

Kredit Bisa jadi Haram dan Halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: