1 Ditahan 3 Tidak Ditahan, Polresta Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Match Fixing Liga 3
Polresta Bengkulu tetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan match fixing Liga 3, sebanyak 1 tersangka ditahan sedangkan 3 lainnya tidak ditahan.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bengkulu pada beberapa hari terakhir, Satreskrim Polresta Bengkulu menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan match fixing atau pengatur skor Liga 3 yang digelar di Stadion Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Dari 4 tersangka hanya 1 tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu tersangka berinisial AS (34) warga Komplek Puri Anugerah RT. 08 RW. 09 Kel. Saruni Kec. Majasari Kab. Pandeglang Provinsi Banten / Jalan Kamboja 3 RT. 04 RW. 05 Kel. Nusa Jaya Kec. Karawaci Kota Tangerang Provinsi Banten.
Untuk 3 tersangka lain tidak dilakukan penahanan, yaitu MPJ (30) warga Taba Pasemah Kel. Taba Pasemah Kec. Talang Empat Kab. Bengkulu Tengah Prov. Bengkulu.
BACA JUGA:Berantas Aksi Kriminal di Jalan Lintas Curup – Linggau, Pemkab RL Pilih Langkah Pendekatan
Tersangka AZK (33) warga Jalan Bumi Ayu 8 Rt. 027 Rw. 006 Kel. Bumi Ayu Kec. Selebar Kota Bengkulu dan tersangka TA (33) Betungan RT. 060 RW. 003 Kel. Betungan Kec. Selebar Kota Bengkulu.
"Tiga tersangka ini tidak kita lakukan penahanan, dikarenakan ancaman pidanannya dibawa 5 tahun," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo dan Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu. Endang Sudrajat, saat press release di Mapolresta Bengkulu, Rabu, 13 Maret 2024 dikutip dari KORANRB.ID.
Diungkapkan oleh Kapolres, tersangka utama dalam perkara ini, yaitu AS (34), diketahui AS sendiri yang menghubungkan manajer atau pelatih tim untuk diajak bekerjasama dalam pengaturan skor di liga 3 Bengkulu pada saat tim dari pihak manajer tersebut bermain.
Di dalam 1 pertandingan, manajer atau pelatih yang ingin bekerjasama dengan tersangka AS akan mendapatkan fee Rp15 juta.
BACA JUGA:Kenali Deretan Pelaku Kriminal yang Baru Diamankan, Mungkin Anda Pernah jadi Korban
"Jadi si AS ini menghubungi manajer atau pelatih tim yang akan di atur skor nya nanti," ujar Kapolres.
Sementara yang memerintahkan tersangka AS untuk melakukan pengaturan skor di liga 3 ini, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.
"Untuk orang di belakangnya masih kita dalami," kata Kapolres.
Sebelumnya Diberitakan, Sat Reskrim Polresta Bengkulu, masih mendalami peran 3 orang yang diamankan atas kasus dugaan match fixing atau pengatur skor Liga 3 yang digelar di Stadion Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Adapun ketiga tersangka berinisial AS (35) warga Kecamatan Pandeglang Provinsi Banten, LOR (38) warga Cilincing Jakarta Utara dan RMS (38) warga Jatimulya Cilondong Depok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: