HONDA

MPP Seluma Semakin Memberi Kemudahan dan Kecepatan bagi Masyarakat untuk Mendapatkan Pelayanan

MPP Seluma Semakin Memberi Kemudahan dan Kecepatan bagi Masyarakat untuk Mendapatkan Pelayanan

Penandatangan MoU dipimpin oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE bersama Pimpinan Instansi Vertikal dan Perbankan, Ikut mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M. Si.--FOTO KORANRB.ID/DOK/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mall Pelayanan Publik (MPP) Seluma semakin memberi kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.

Hal ini seiring dengan tujuan dari pendirian MPP Seluma itu sendiri.

Yakni memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma resmi menggandeng 7 instansi vertikal dan perbankan.

Ke-7 instansi vertikal ini segera mengisi dan meramaikan gerai yang ada di gedung MPP Seluma Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma.

BACA JUGA:MPP Pelayanan Terpadu Generasi Tiga Mewujudkan Birokrasi 4.0

BACA JUGA:Eks RSUD Curup Disulap Jadi Mall Pelayanan Publik, Bupati Rejang Lebong: Solusi Pelayanan Prima Tanpa Pungli

Kepastian 7 instansi vertikal yang akan mengisi dan meramaikan gerai di gedung MPP Seluma pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatangan MoU dipimpin oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE. Ikut mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M. Si.

Adapun 7 instansi vertikal dan perbankkan yang hadir pada penandatanganan MoU tersebut adalah Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH.

Selain itu ada Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Bengkulu Tais, Ekuwan S.E, M. Ak, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu, Mahyuddin, SE, AAAK.

BACA JUGA:Bupati Mian Sukses Bawa Pulang Program Ini ke Bengkulu Utara, Usai Bertemu Mentan

BACA JUGA:Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: