HONDA

Bangun Konektivitas, Pengembangan Bandara Mukomuko Akan Dimulai

Bangun Konektivitas, Pengembangan Bandara Mukomuko Akan Dimulai

Pengembangan Bandara Mukomuko akan dimulai, bangun konektivitas.--Firmansyah/rakyatbengkulu.com

Maka dari itu perluasan bandara sudah masuk dalam Murembang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.

BACA JUGA:Dewan Provinsi Bengkulu Minta Penanganan DDTS Beri Harapan Positif

Dimana Pemkab Mukomuko harus melakukan pembebasan lahan jalan baru untuk dibangun jalan nasionall oleh pihak BPJN.

Sebab pihak Kementerian Perhubungan belum dapat melakukan perluasan Bandara Mukomuko, jika jalan nasional yang membelah bandara belum dialihkan.

"Kami sudah menyanggupi melakukan pengalihan jalan nasional dengan melakukan pembebasan lahannya. Harapan kami ketika jalan telah dipindahkan, pemerintah pusat dapat langsung memulai proyek perluasan bandara di tahun 2025 nanti," ujarnya.

Untuk rencana pemindahan jalan nasional ini dari persimpangan masuk ke arah samping Pos Satlantas Polres Mukomuko Kelurahan Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko tembus ke Dusun Suka Rami Pasar Sebelah dengan panjang 3,6 Kilometer (Km),  dengan lebar ruas jalan yang dibutuhan 20 meter sesuai standar jalan nasional.

BACA JUGA:Dewan Provinsi Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Sedangkan untuk bagian persimpangan, teras jalan di bagian dalam dibutuhkan lebar jalan 15 meter. Serta juga butuh bangunan dua unit jembatan dan delapan titik  box culvetr. 

"Dengan spesifikasi dalam pemindahan jalan Nasional tersebut, paling tidak Pemkab harus menggelontorkan dana awal, yang perkiraan sekitar Rp8 miliar nantinya," sampainya.

Lanjutnya, meskipun Pemerintah Pusat sudah menyetujui perpindahan ruas jalan nasional tersebut, amun BPJN hanya bersedia membantu penanganan ruas jalan nasional yang dialihkan, jika status kegiatan peningkatan ruas jalan nasional tersebut akan dilakukan oleh Pemkab Mukomuko.

Secara otomatis Pemkab harus membangunnya terlebih dahulu. Sedangkan berkaitan dana kegiatan tersebut tidak boleh dimasukkan dalam usulan pembiayaan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) maupun dana insentif daerah (DID) harus menggunakan APBD Mukomuko nantinya.

BACA JUGA:Jelang Lebaran 280 SK THL DPRD Provinsi Bengkulu Diperpanjang, Sekwan: Percepat Gaji Bulan Maret

"Jika tidak ada halangan tahun depan rencana perluasan bandara, dengan memindahkan jalan nasional terlebih dahulu dapat terlaksana," katanya.

Sementara itu, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mukomuko Ade Yuliana mengatakan, Bandara Mukomuko merupakan bagian dari icon daerah yang keberadaannya mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di bidang transportasi.

Maka dari itu sangat perlu dilakukan perluasan wilayah Bandara yang selama ini akan dikerjakan oleh Pemerintah Pusat namun menunggu dukungan Pemerintah daerah untuk membantu pemindahan ruas jalan nasional yang saat ini membelah Bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: