Usulan Remisi Idulfitri 1445 H di Lapas Curup Didominasi WBP Kasus Pidana Umum
WBP kasus pidana umum mendominasi usulan remisi Idulfitri 1445 H di Lapas Curup.--Badri/rakyatbengkulu.com
CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup (Lapas Curup) kembali memberikan remisi Idulfitri 1445 H. Tahun ini didominasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk kasus pidana umum.
Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Curup menampung WBP tiga Kabupaten yakni Kabupaten Lebong, Rejang Lebong serta Kabupaten Kepahiang dengan warga binaan saat ini mencapai 712 orang.
Lapas Curup telah mengusulkan sebanyak 513 Narapidana untuk menerima remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah tahun 2024 ke Kemenkum HAM Pusat dan satu orang diantaranya menerima remisi bebas.
BACA JUGA:Obat Alami Vertigo yang Aman dan Efektif, Kenali 10 Gejalanya
Rinciannya Pengurangan 15 hari: 153 orang,
Pengurangan 1 bulan: 300 orang
Pengurangan 1 bulan 15 hari: 41 orang
Pengurangan 2 bulan: 19 orang
Termasuk di antaranya, satu narapidana yang menerima remisi khusus dua atau langsung bebas.
BACA JUGA:Bahaya, Kenali Dampak Pemanis Buatan Pada Makanan dan Minuman untuk Si Kecil
Humas Lapas Kelas II A Curup, Frengky menuturkan usulan remisi didominasi Kasus Pidana Umum.
Remisi ini merupakan hak bagi narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana melalui remisi khusus Hari Raya Idulfitri tiap tahunnya.
"Remisi diberikan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak bagi warga binaan," jelas Frengky, Sabtu, 6 April 2024.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik paling singkat 6 bulan, dan tidak sedang menjalani masa pidana denda atau subsider serta cuti menjelang bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: