Ini Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Proses Calon Independen Pilkada Kabupaten Rejang Lebong
Ini Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Proses Calon Independen Pilkada Kabupaten Rejang Lebong--badri/rakyatbengkulu.com
"KPU akan memastikan keabsahan dan kesesuaian dukungan dengan ketentuan yang berlaku sebelum memasukkan calon independen ke dalam daftar pemilihan. Dari proses tersebut bagi masyarakat yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada 5 Mei sudah hingga 9 Agustus dibuka pendaftaran jalur perseorangan," papar Ujang Maman.
Sementara itu,diketahui bahwa ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang sering digunakan yakni pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.
"Pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan.Jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir," demikian Ujang Maman.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: