HONDA

KPR Sejahtera Syariah untuk Nasabah Payroll BSI, Approval Maksimal 3 Hari Pengajuan Pembiayaan pun ACC

KPR Sejahtera Syariah untuk Nasabah Payroll BSI, Approval Maksimal 3 Hari Pengajuan Pembiayaan pun ACC

KPR Sejahtera Syariah untuk Nasabah Payroll BSI, Approval Maksimal 3 Hari Pengajuan Pembiayaan pun ACC--foto tangkapan gambar di laman bankbsi.co.id/dok/rb

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ada program fast track bagi nasabah payroll Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Program ini merupakan produk pembiayaan perumahan yang mengajukan KPR Sejahtera Syariah untuk nasabah payroll BSI, approval (persetujuan) maksimal hanya 3 hari.

Selanjutnya, pengajuan pembiayaan melalui produk BSI KPR Sejahtera Syariah pun ACC alias disetujui.

Produk pembiayaan dari BSI KPR Sejahtera Syariah ini banyak memberikan kemudahan dan keuntungan. 

BACA JUGA:BSI Usaha Mikro, Limit Rp 200 Juta untuk Modal Kerja, Investasi dan Konsumtif

BACA JUGA:BSI Mitra Developer, Pembiayaan Mulai Rp 200 Juta hingga Rp 25 Miliar

Apa saja saja kemudahan dan keuntungan dari BSI KPR Sejahtera Syariah? Nasabah juga bisa mendapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah dari BSI.

Dilansir dari laman bankbsi.co.id dan instagram LifeWithBSI, akan dijelaskan artikel rakyatbengkulu.com di bawah ini.

Produk pembiayaan BSI KPR Sejahtera Syariah, adalah produk pembiayaan kepemilikan rumah menggunakan bantuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sasaran produk pembiayaan ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR dalam rangka pemilikan rumah sejahtera yang dibeli dari pengembang atau develover.

BACA JUGA:BSI Mitra Modal Kerja, Fasilitas Pembiayaan Mudah Cepat Berkah untuk Perorangan dan Perusahaan

BACA JUGA:Ayo ! Miliki Rumah Impian Berhadiah Saldo Tabungan hingga Rp 5 Juta di Pesta Hadiah BSI Griya

Program Fast Track Berlaku Nasional

KPR Sejahtera Syariah untuk nasabah payroll BSI, approval (persetujuan) maksimal hanya 3 hari, merupakan program fast track.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: