Kasus Dugaan Fraud di BSI Bengkulu, Penetapan Tersangka Baru Dipertanyakan

Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah--Dok/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di wilayah Bengkulu.
Kasus ini semakin berkembang setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru dari Bareskrim Mabes Polri.
Kasus fraud yang mengguncang Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu tak hanya menyeret mantan customer service, Tiara Kania Dewi, sebagai terdakwa, tetapi juga menyingkap keterlibatan pihak lain, termasuk seorang oknum polisi berinisial YF.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan, penyidik Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan SPDP terbaru pada 30 Januari 2025 atas nama YF. Kejati Bengkulu menerima SPDP ini sehari kemudian, pada 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Alur Pelabuhan Pulau Baai Semakin Dangkal, Pengerukan Tertunda Menunggu Penugasan dari Pemerintah
BACA JUGA:Profil Dr. Yanto, Hakim Agung yang Jago Dalang dan Mahir Membuat Lagu
Menanggapi perkembangan ini, Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya, yang juga merupakan kuasa hukum Tiara, mempertanyakan penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Dede Frastien, salah satu kuasa hukum Tiara, menyoroti proses persidangan yang menurutnya belum cukup untuk menentukan tersangka baru.
"Yang dibilang ada fakta persidangan pemeriksaan saksi tersebut ditemukannya tersangka baru. Nah, kami hanya ingin meluruskan bahwa di persidangan itu baru memeriksa 5 orang saksi," kata Dede Frastien, Jumat 7 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan lima saksi yang seluruhnya merupakan karyawan BSI.
Mereka adalah Jastra Ferdinan mantan Kepala Cabang BSI S Parman (2021-2022), Novan Zaman Hedyanto BOSM BSI Cabang S Parman (2022), serta Melda Kartika, Frandi Sysco dan Hendra yang bertugas di berbagai posisi di BSI Cabang S Parman dan Panorama.
BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Dana Jaminan Kesehatan Daerah Rejang Lebong Tahun 2021 Dilidik Kejari
"Belum ada pemeriksaan dari nasabah maupun pihak-pihak lain," lanjut Dede.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: