HONDA

Peringati May Day 2024, AJI Serukan Kebebasan Jurnalis Indonesia dari Eksploitasi

Peringati May Day 2024, AJI Serukan Kebebasan Jurnalis Indonesia dari Eksploitasi

AJI serukan kebebasan jurnalis Indonesia dari eksploitasi pada momentum peringatan May Day 2024.--Pexels.com/Nur Andi Ravsanjani Gusma

BACA JUGA:Wow! Ketahui 6 Manfaat Pisang Kepok untuk Kesehatan, Baik untuk Bumil

Belum lagi gelombang PHK yang dialami ribuan buruh media sejak pandemi Covid-19 hingga 2024 ini.

"Ironisnya, media yang kerap mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yang merugikan buruh media, justru menggunakan undang-undang tersebut untuk PHK buruh media," sampainya.

Akibatnya PHK terhadap buruh media mudah dilakukan perusahaan media dengan nilai pesangonnya jauh lebih rendah dibandingkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Buruh media juga tidak berdaya menghadapi PHK, pemotongan upah, dan berbagai kasus ketenagakerjaan lainnya. 

BACA JUGA:9 Manfaat Batang Pisang untuk Kesehatan, Tubuh Bebas Jerawat

"Di sisi lain, tidak banyak buruh media yang mengalami PHK atau kasus ketenagakerjaan mau memperjuangkan hak-hak mereka untuk mendapat pesangon, uang pisah, atau uang penghargaan," ujar Edi.

Ini terlihat dari jumlah korban yang melapor ke lembaga bantuan hukum seperti LBH Pers. 

Buruh media juga tidak memiliki wadah untuk berjuang. Data federasi serikat pekerja media (FSPM) Independen pada 2015 terdapat 40 serikat pekerja media di Indonesia.

Namun, tidak banyak serikat pekerja media yang aktif. Hanya sebagian yang masih menggelar rapat pengurus secara rutin, penarikan iuran anggotanya tidak berjalan, dan tidak memiliki sekretariat.

BACA JUGA:Tips Tanaman Seledri Tumbuh Lebat Daunnya, Ikuti Langkah Berikut Ini

Akibatnya serikat-serikat ini pada umumnya aktif ketika terjadi PHK atau sengketa ketenagakerjaan di perusahaan media.

Jenis serikat pekerja media yang ada di Tanah Air adalah serikat pekerja lintas perusahaan. Contohnya Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) di Jawa Timur, SPLM Jakarta, SPLM Jawa Tengah, dan SPLM Lampung.

Namun kendalanya, serikat lintas perusahaan ini tidak bisa mewakili anggotanya untuk berunding membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Mereka hanya bisa mendampingi ketika terjadi persoalan di tingkat hulu seperti PHK, pemotongan gaji dan semacamnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: