BANNER KPU
HONDA

70 Kabupaten Kota Bisa Bayar PBB melalui Channel BSI, Simak Cara dan Daftarnya di Sini !

70 Kabupaten Kota Bisa Bayar PBB melalui Channel BSI, Simak Cara dan Daftarnya di Sini !

Bayar PBB Semakin Mudah, Ada 70 Kabupaten Kota Bisa Bayar PBB melalui Channel BSI, Simak Cara dan Daftarnya di Sini !--foto tangkapan gambar di web bankbsi.co.id/dok/rb

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Warga dan nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini semakin mudah membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ada layanan terbaru Bank Syariah Indonesia adalah bayar PBB bisa melalui channel BSI yang memberikan layanan pembayaran PBB dengan mudah dan cepat.

Saat ini BSI sudah memberikan layanan di 70 kabupaten kota bisa bayar PBB melalui channel BSI, masyarakat dan nasabah bisa simak cara dan daftarnya di sini !

Dilansir dari website bankbsi.co.id, bayar PBB bisa melalui channel BSI menggunakan aplikasi BSI Mobile, BSI Net Banking, BSI ATM dan BSI Teller

BACA JUGA:BSI Tabungan Haji Indonesia, Dapatkan Banyak Fasilitas dengan Setoran Awal hanya Rp 100.000

BACA JUGA:Ayo ! Buka Rekening Online BSI di Livin Mandiri, Berhadiah Saldo Tabungan Rp 25 Ribu

Periodesasi layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui channel BSI ini terhitung sejak 30 April 2024 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Bagi masyarakat dan nasabah yang memanfaatkan layanan bayar PBB bisa melalui channel BSI hanya dikenakan biaya Admin Rp 5.000.

Tata cara Pembayaran SNPMB Melalui Channel BSIM

Masyarakat dan nasabah yang ingin bayar PBB bisa melalui channel BSI ini pun bisa mendapatkan petunjuk berupa tata cara pembayaran SNPMB melalui channel BSIM.

Adapun petunjuk dan tata cara nya dibedakan dalam 5 model yakni sebagai berikut ini :  

BACA JUGA:Dapatkan Cashback Biaya Admin Rp 100 Ribu di BSI Mitraguna Online, Berikut Segmen dan Kriterianya

BACA JUGA:Pembelian Hewan Kurban Secara Mudah dan Praktis di BSI Mobile, Berikut Cara dan Alurnya di Sini !

1.Melalui BSI Mobile 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: