Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Dugaan Fraud Bank BSI, Libatkan Oknum Polisi
Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Dugaan Fraud Bank BSI, Libatkan Oknum Polisi--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan atas kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu.
SPDP ini diterima pihak Kejati Bengkulu dari Bareskrim Mabes Polri.
Kasus fraud yang mengguncang Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu tak hanya melibatkan Tiara Kania Dewi, mantan costumer service BSI, namun kini terungkap melibatkan lebih banyak pihak, termasuk oknum polisi.
Setelah fakta-fakta baru terungkap di persidangan, penyidik Bareskrim Mabes Polri langsung merespons dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru pada 30 Januari 2025 atas nama YF, seorang oknum polisi dari Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Perbedaan Lip Balm dan Lip Oil: Mana yang Lebih Cocok untuk Bibir Anda?
BACA JUGA:Mengenali Ciri Kulit Sensitif dan Cara Merawatnya dengan Tepat, Apakah Kulitmu Termasuk?
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, pihaknya telah menerima SPDP tersebut pada 31 Januari 2025.
“Memang benar pada tanggal 31 Januari 2025, bidang pidum Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka inisial YF oknum Polri Polda Bengkulu,” ujar Ristianti dalam keterangan persnya.
Kasus ini bermula dari aksi Tiara Kania Dewi yang menjabat sebagai costumer service BSI Bengkulu pada periode Januari 2019 hingga Januari 2024.
Tiara terbukti melakukan manipulasi deposito nasabah dengan cara tidak melaporkan transaksi ke perusahaan.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Mukomuko Periksa Saksi-Saksi Kasus Korupsi Gedung PA, Ini Langkah Berikutnya
BACA JUGA:Oknum Warga Tertangkap Berduaan dengan Istri Orang, Warga Gelar Ritual Cuci Kampung
Untuk menutupi jejaknya, ia membuat buku tabungan ganda, satu untuk nasabah dan satu lagi untuk dirinya sendiri.
Akibatnya, dana nasabah yang digelapkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 8 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


