BANNER KPU
HONDA

Warga Keluhkan Aktivitas Truk Batubara, Diduga Melanggar SE Gubernur

Warga Keluhkan Aktivitas Truk Batubara, Diduga Melanggar SE Gubernur

Warga Keluhkan Aktivitas Truk Batubara, Diduga Melanggar SE Gubernur--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Diduga sejumlah sopir truk batubara melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu. Terutama mengenai tonase dari tiap truk batubara yang melintas di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Hal ini diungkap Sudarmanto, 52 tahun, salah satu warga Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Ia mengatakan, sejak ditutup karena ada pembangunan Jalan Simpang Nangka menuju Air Meles hingga ke Kecamatan Merigi Kepahiang, truk bermuatan baru bata melintas jalur dalam Kota Curup.

Dan truk-truk bermuatan batubara itu diduga kuat, muatannya melebihi dari tonase yang diizinkan.

BACA JUGA:Kebakaran! Satu Unit Rumah Kontrakan di Sumur Dewa Kota Bengkulu Hangus, Begini Kronologisnya

"Pihak terkait harus memberikan sangsi tegas, terhadap batubara yang melintas melebihi tonase. Karena mereka ini tidak jarang truk bermuatan batubara yang melintas diduga melebihi tonase," Kata Sudarmanto.

Jika tidak segera ditindak sambung Sudarmanto, jalan rute Kota Curup yang dilintasi akan sangat berpotensi rusak berat. 

Mengingat hampir tiap malam truk batubara bermuatan diduga melebihi tonase tersebut kerap melintas.

"Nanti malam coba lihat saja, truk besar yang melintas atau truk kecil diduga tidak sesuai dengan tonase dalam SE Gubernur. Terus terang kami khawatir terhadap kondisi jalan jika tidak ditindak tegas," tuntut Sudarmanto.

BACA JUGA:Pelajar di Rejang Lebong Disebut Jadi Korban Begal

Untuk diketahui, SE Gubernur Bengkulu Nomor 551.23/2633/Dishub/2022 tentang Pembatasan Angkutan Batubara dari Luar Provinsi Bengkulu, bahwa pengangkut batu bara wajib menggunakan kendaraan dua sumbu seperti colt disel, Hino Dutro dengan muatan maksimal 12 ton.

Meliputi 8 ton muatan dan 4 ton berat kendaraan, serta hanya boleh melintas dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.

Namun masih banyak didapati kendaraan pengangkut batubara masuk ke Provinsi Bengkulu dari Provinsi Jambi maupun Provinsi Sumatera Selatan, menggunakan truk berbadan besar.

Selain itu diduga kuat muatan batubaranya melebihi tonase yang tertuang dalam SE Gubernur Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: