Awards Disway
HONDA

Truk Nakal Masuk Kota, Dishub Rejang Lebong Siapkan Forum Bersama, DPRD Desak Penindakan Tegas

Truk Nakal Masuk Kota, Dishub Rejang Lebong Siapkan Forum Bersama, DPRD Desak Penindakan Tegas

Truk Nakal Masuk Kota, Dishub Rejang Lebong Siapkan Forum Bersama, DPRD Desak Penindakan Tegas--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Polemik truk besar yang kerap nekat menerobos kawasan perkotaan Rejang Lebong kembali jadi sorotan. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong memastikan dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh stakeholder terkait untuk mencari solusi jangka panjang.

Stakeholder yang akan dilibatkan antara lain Satlantas Polres Rejang Lebong, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pelaku usaha ekspedisi, hingga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.

Kepala Dishub Kabupaten Rejang Lebong, H. Rahmad Suryadi, S.Sos, menegaskan persoalan truk nakal tidak bisa hanya diselesaikan dengan penindakan semata. Menurutnya, pendekatan persuasif tetap diperlukan agar ada kesadaran dari sopir truk.

“Misalnya dengan sosialisasi, pemasangan rambu yang baru karena kondisi yang ada sekarang sudah tidak layak lagi dipakai,” ungkapnya dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Disita, Kejati Bengkulu Kejar Aset Korupsi Rp500 Miliar

BACA JUGA:Astra Honda Motor Buka Lowongan Financial Planning Analyst, Simak Syarat dan Batas Pendaftarannya

Namun, Suryadi mengakui bahwa pengawasan 24 jam penuh sangat sulit dilakukan karena keterbatasan personel. 

Oleh karena itu, ia menilai perlunya rumusan kebijakan bersama yang lebih efektif.

“Termasuk akan kami koordinasikan ke bupati, kira-kira seperti apa langkah yang paling tepat dilakukan dalam mengatasi masalah truk yang masih juga masuk ke kawasan perkotaan,” sambungnya.

Lebih jauh, Suryadi menduga ada faktor lain di balik ulah sopir yang nekat masuk jalur terlarang, mulai dari kondisi jalan alternatif yang rusak hingga lokasi gudang bongkar muat yang justru berada di dalam kota.

“Mungkin karena kondisi jalan yang rusak, atau gudang tempat bongkar muatan yang dituju memang di kawasan perkotaan atau karena hal lain, itu yang perlu dikaji bersama,” ungkapnya.

Meski begitu, sikap berbeda disampaikan oleh DPRD. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Surya, ST, menilai aturan sebenarnya sudah jelas, tinggal ditegakkan saja tanpa harus bertele-tele.

“Rambu dan jalur lintasnya kan sudah ada, petugasnya juga ada, rasanya tidak perlu lagi sosialisasi, tegakkan saja aturan dengan menindak tegas setiap pelanggarnya,” kata Surya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: