BANNER KPU
HONDA

Asyik, Truk Batubara Melenggang Bebas Melintas Siang Hari di Rejang Lebong! Dishub Tak Gerbeming

Asyik, Truk Batubara Melenggang Bebas Melintas Siang Hari di Rejang Lebong! Dishub Tak Gerbeming

Asyik, Truk Batubara Melenggang Bebas Melintas Siang Hari di Rejang Lebong! Dishub Tak Gerbeming--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Truk berukuran besar bermuatan batubara, melenggang bebas melintas siang hari di jalan wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Aksi mereka ini tidak tertangkap oleh Dinas Perhubungan Rejang Lebong.

Ini didapati langsung rakyatbengkulu.com pada Jum'at, 17 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WIB.

Aksi truk bermuatan batubara tersebut, terindikasi tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu.

Padahal terkait itu, Gubernur Bengkulu telah menerbitkan SE Gubernur Bengkulu Nomor 551.23/2633/Dishub/2022 tentang Pembatasan Angkutan Batubara dari Luar Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Memprihatinkan, Sebagian Besar BUMDes di Rejang Lebong Mati Suri

Salah satu isinya menyatakan, mobil bermuatan batubara wajib menggunakan kendaraan dua sumbu seperti Colt Disel, dan Hino Dutro.

Dengan muatan maksimal 12 ton meliputi 8 ton muatan dan 4 ton berat kendaraan, dan hanya bisa melintas dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Rahman Yuzir meminta agar sopir batubara mematuhi Surat Edaran Gubernur Bengkulu.

Bahwa tidak melintas pada siang hari dan tidak menggunakan kendaraan bermuatan lebih dari ketentuan dalam SE tersebut.

BACA JUGA:Viral! Film Vina Sebelum 7 Hari, Kasusnya Kembali Dibuka

"Kami mengimbau agar para sopir batubara maupun pengusaha untuk mematuhi SE Gubernur Bengkulu tersebut," ujar Rahman Yuzir.

Disinggung soal pelanggaran ketentuan, Rahman Yuzir mengatakan, Surat Edaran tersebut bentuknya imbauan dan bukan undang-undang yang ada pasalnya penindakan.

Sehingga tidak ada sanksi tegas terhadap tidak patuhnya mobil pengangkut batubara terhadap SE Gubernur Bengkulu.

"Rencananya kami akan melakukan razia, agar mobil mengakut batubara tersebut tidak melintas di siang hari. Silakan beristirahat di Terminal Simpang Nangka, mengingat konvoi kendaraan tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan," kata Rahman Yuzir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: