HONDA

Terbuka Lowongan Kerja sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa, Pendaftaran Terakhir 21 Mei

Terbuka Lowongan Kerja sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa, Pendaftaran Terakhir 21 Mei

Terbuka Lowongan Kerja sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa, Pendaftaran Terakhir 21 Mei--badri/rakyatbengkulu.com

Disebutkan Ahmad Ali, dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3.

BACA JUGA:Jelajah Sehat Kota Semarang Bersama Santika Indonesia Hotels & Resorts dalam Family Fun Bike

Terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap foto kopi, semua berkas dimasukkan dalam map berlubang.

Khusus untuk pendaftar laki-laki, maka harus menggunakan map berlubang warna biru.

BACA JUGA:Temukan Khasiat Tersembunyi Kombinasi Rebusan Kayu Manis dan Cengkeh, Manfaat yang Saling Melengkapi

Kemudian untuk pendaftar perempuan, menggunakan map berlubang warna merah.

Sedangkan untuk tahapan penerimaan PKD itu sendiri setelah penerimaan pendaftaran.

BACA JUGA:Update!! Rudi Ramadani, Kades Terpilih Kampung Baru Rejang Lebong

"Jika memang nantinya minimal dua kali kebutuhan tidak tercukupi, maka akan dilakukan masa perpanjangan pada 22 Mei. Kemudian penelitian berkas pada 22-24 Mei, pengumuman hasil penelitian administrasi 25 Mei," ujar Ahmad Ali.

Selanjutnya tanggapan dan masukan masyarakat diberikan waktu dari 25 Mei 2024 hingga 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Menghadapi Anak yang Sangat Aktif: Tips Kekinian dan Efektif

Tahapan berikutnya, pelaksanaan tes wawancara calon PKD pada 27-28 Mei 2024, rekapitulasi penilaian hasil wawancara pada 29 Mei 2024.

Penetapan calon PKD pada tanggal 30 Mei 2024, pengumuman PKD terpilih pada 31 Mei dan pelantikan PKD dijadwalkan 1 Juni atau 2 Juni 2024.

BACA JUGA:Buktikan Sendiri, 5 Khasiat Kayu Manis yang Ampuh Mengatasi Masalah Asam Lambung

"Adapun tugas PKD ini adalah mengawasi tahapan Pilkada serentak 2024 di kelurahan/desa masing-masing.Penjaringan calon PKD untuk ditempatkan di 156 desa/kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong ini bisa terpenuhi sehingga nantinya bisa langsung mengikuti tahap seleksi lainnya," demikian Ahmad Ali.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: