BANNER KPU
HONDA

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan PAN, Ketua PPP Benteng Segera Surati KPU

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan PAN, Ketua PPP Benteng Segera Surati KPU

Ketua PPP Benteng segera surati KPU, setelah MK kabulkan pencabutan gugatan PAN.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENTENG, RAKYATBENGKULU.COM - Secara resmi Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan gugatan hasil Pileg Bengkulu Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa malam, 21 Mei 2024. 

Diketahui, Sebelumnya, PAN mengajukan gugatan mengenai pembatalan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota secara nasional pada pemilihan umum tahun 2024.

BACA JUGA:Operasi Katarak Gratis untuk Warga Bengkulu, Datangi RSUD Bengkulu Tengah di Tanggal Segini

BACA JUGA:Terkait Larangan Mutasi Menjelang Pilkada, Ini Penjelasan BKN

Sepanjang perolehan suara di Dapil III Bengkulu Tengah untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah pada tanggal 23 April 2024 yang lalu. 

Adapun gugatan tersebut ternyata dicabut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melalui perwakilannya dan hal itupun disetujui. 

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suhartoyo pada saat membacakan hasil putusan dikutip dari KORANRB.ID.

Berdasarkan penetapan tersebut, artinya hasil pemilihan umum di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak terdapat sengketa dan menyetujui hasil keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024. 

BACA JUGA:Inilah Daftar Lengkap 7 Pejabat Eselon II Pemkab Bengkulu Tengah yang Dilantik Pagi Ini

BACA JUGA:Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, gugatan PAN ini bermula pada saat PPP Bengkulu Tengah diuntungkan dengan pelaksanaan perhitungan ulang.

Yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Tengah atas rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Hasil penghitungan ulang tersebut, PPP unggul 3 suara dari PAN, sehingga PAN pun melayangkan gugatan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: