BANNER KPU
HONDA

Tagih Tunggakan Pajak, Pemkab Mukomuko Libatkan Kejaksaan

Tagih Tunggakan Pajak, Pemkab Mukomuko Libatkan Kejaksaan

Tagih Tunggakan Pajak, Pemkab Mukomuko Libatkan Kejaksaan--Foto ANTARA/Ferri

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Guna membantu menagih utang penunggak pajak di wilayah Mukomuko, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui melalui Badan Keuangan Daerah tahun ini kembali menggandeng pihak kejaksaan.

Dikutip dari Antaranews.com, Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Yadi mengatakan pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menagih utang penunggak pajak di wilayah tersebut.

Dimana tercatat, saat ini ada utang penunggak pajak sejak tahun 2023 yang belum dibayarkan.

Tunggakan pajak tersebut ada pajak parkir kendaraan bermotor baik di bank maupun perusahaan perkebunan sawit di wilayah itu. Juga ada tunggakan dari sektor pajak galian C.

BACA JUGA:Mutasi Pimpinan Kejaksaan Negeri, Ini Dia 153 Kajari Baru Diangkat Jaksa Agung

"Tahun ini kami masih tetap kerja sama dengan kejaksaan untuk menagih utang penunggak pajak," kata Yadi.

Lebih lanjut, Yadi mengatakan khusus untuk pengusaha tambang galian C mulai membayar pajak setelah dipanggil oleh pihak kejaksaan.

Sementara untuk tunggakan utang penunggak pajak parkir kendaraan di bank dan perusahaan sebenarnya tidak terlalu besar.

Dan mereka yang menunggak pajak parkir ini juga telah bersedia untuk membayar tunggakan utang pajak di tahun ini. 

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Bekukan Rekening Sandra Dewi, Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Yadi juga menambahkan adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko dari sektor pajak di tahun 2023 hanya sebesar Rp17 juta. 

Sementara baru sekitar 11 persen atau sekitar Rp1,8 miliar realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sejak Januari hingga April 2024.

"Realisasi PAD dari sektor pajak daerah masih sedikit karena belum perda pajak dan retribusi daerah belum disahkan, sehingga penagihan pajak ditunda dulu," sebut Yadi.

Adapun pendapatan asli daerah tersebut berasal dari sebanyak 11 jenis pajak daerah, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: