Tagih Tunggakan Pajak, Pemkab Mukomuko Libatkan Kejaksaan
Tagih Tunggakan Pajak, Pemkab Mukomuko Libatkan Kejaksaan--Foto ANTARA/Ferri
Juga ada Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Disebtkannya jika kini daerah berkewajiban untuk menyatukan semua jenis pajak dalam satu perda, ini berlaku sejak adanya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
"Kalau dulu perdanya terpisah. Perda retribusi pelayanan kesehatan lain, parkir lain, sampah lain, sekarang satu lampiran," demikiannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: