BANNER KPU
HONDA

Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tanggung Iuran BPJS Kesehatan untuk 1.210 Perangkat Desa

Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tanggung Iuran BPJS Kesehatan untuk 1.210 Perangkat Desa

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menyatakan bahwa anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan perangkat desa tahun ini sementara sebesar Rp1,5 miliar.--ANTARA/Ferri

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi 1.210 perangkat desa pada tahun 2024.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menyatakan bahwa anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan perangkat desa tahun ini sementara sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, anggaran ini masih kurang untuk dua bulan dan akan ditambahkan dalam APBD perubahan.

"Kekurangan anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan perangkat desa selama dua bulan sekitar Rp300 juta," ujarnya dikutip antaranews.com, Minggu, 26 Mei 2024.

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Masyarakat, DPRD Provinsi Undang Dinkes Provinsi Bengkulu Serta BPJS Kesehatan

"Jadi, total anggaran yang dibutuhkan adalah sekitar Rp1,8 miliar untuk 1.210 perangkat desa yang tersebar di 148 desa di Kabupaten Mukomuko," kata Wagimin.

Wagimin menjelaskan bahwa pemerintah daerah membayar iuran BPJS Kesehatan untuk setiap perangkat desa sebesar Rp114 ribu per bulan, atau empat persen dari total iuran. Sisanya, satu persen dibayar oleh perangkat desa sendiri.

"Iuran BPJS Kesehatan sebesar itu adalah untuk standar kelas tiga, namun perangkat desa mendapatkan pelayanan kesehatan kelas dua," ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Layanan BPJS Kesehatan

Kebijakan dan Penyesuaian Anggaran

Wagimin menambahkan bahwa perangkat desa yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, meskipun telah ditanggung suami yang bekerja di perusahaan, tetap dibayar oleh pemerintah sebagai perangkat desa.

"Kemungkinan iuran BPJS Kesehatan setiap tahunnya mengalami kenaikan, atau menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum regional (UMR)," katanya.

"Untuk tahun 2025, kami menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) sebesar Rp130 ribu per orang, walaupun belum final, namun kami siapkan itu," jelasnya.

BACA JUGA:468 PPS Rejang Lebong Dilantik, Ini Permintaan Ketua KPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: