BANNER KPU
HONDA

Perhatian untuk Orangtua, Ini Syarat Cabut Gigi Susu Anak Tanpa ke Dokter

Perhatian untuk Orangtua, Ini Syarat Cabut Gigi Susu Anak Tanpa ke Dokter

Ini dia syarat cabut gigi susu anak tanpa ke dokter.--freepik.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kapan boleh cabut gigi susu?

Pada usia anak memasuki 6-7 tahun biasanya gigi susu anak akan tanggal sendirinya.

Namun, kondisi gigi yang goyang kerap menimbulkan ketidaknyamanan pada anak, terutama saat makan.

Kondisi ini membuat beberapa orangtua memilih mencabut gigi susu anak sendiri, dan dengan cara masing-masing.

Bolehkah orangtua cabut gigi susu anak tanpa bantuan dokter?

BACA JUGA:Rajin Sikat Gigi Tapi Masih Bau Mulut? Bersihkan Bagian Ini untuk Mengatasinya

Orangtua boleh dan sah-sah saja mencabut gigi susu anak tanpa bantuan dokter.

Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan tindakan ini.

Berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum kamu mencabut gigi susu anak.

1. Anak telah berusia enam tahun ke atas

Mencabut gigi susu anak di usia yang masih terlalu dini bisa menyebabkan gigi baru tumbuh dalam kondisi bengkok.

Oleh karena itu, sebaiknya kamu memghindari mencabut gigi secara paksa jika usia anak masih di bawah enam tahun.

BACA JUGA:8 Tips Merawat Gigi Palsu Lepasan agar Tidak Bau, Jangan Abaikan Hal Ini

2. Gigi sudah dalam keadaan hampir lepas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: