HONDA

Kasasi 3 Petani Mukomuko Terhadap PT DDP Diiringi Tarian Gandai

Kasasi 3 Petani Mukomuko Terhadap PT DDP Diiringi Tarian Gandai

Diiringi tarian gandai, 3 petani Mukomuko ajukan kasasi terhadap PT DDP.--dokumen/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Tiga anggota kelompok tani Tanjung Sakti mendatangi Pengadilan Negeri Mukomuko pada Senin pagi dengan diiringi tarian gandai, sebuah tarian tradisional masyarakat adat Pekal.

Mereka datang untuk mengajukan kasasi atas putusan banding yang merugikan mereka dalam kasus melawan perkebunan sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Pada putusan tingkat pertama, petani Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin dinyatakan bersalah karena menghalangi aktivitas PT DDP, namun tuntutan ganti rugi sebesar Rp7,2 miliar ditolak oleh hakim.

Namun, pada tingkat banding, mereka dihukum membayar denda Rp3 miliar.

BACA JUGA:Konflik Petani Mukomuko dengan PT DDP Makin Meluas, ATR-BPN dan GTRA Didesak Periksa Legalitas Perusahaan

BACA JUGA:Kebakaran! Toko Baju Batam di Pasar Panorama Dilalap Si Jago Merah, Barang Dagangan Ludes

Hakim banding membantah keputusan hakim pertama terkait metode perhitungan kerugian yang disampaikan oleh PT DDP.

Hakim tingkat pertama menyatakan bahwa metode tersebut tidak dapat diterima, namun hakim banding justru menerima perhitungan tersebut.


Tiga anggota kelompok tani Tanjung Sakti mendatangi Pengadilan Negeri Mukomuko.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Ketidakjelasan Gugatan PT DDP

Kuasa hukum petani, Efyon Junaidi, mengkritik ketidakjelasan gugatan PT DDP. Ia menyoroti bahwa PT DDP mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun hanya memiliki izin prinsip.

BACA JUGA:Konflik PT DDP Versus Petani Memanas, Pondok Petani Hangus Dibom Molotov

BACA JUGA:Festival Tabut 2024 Gunakan Jasa Event Organizer, Pemprov Bengkulu Siapkan Anggaran Rp600 Juta

"Ada ketidak konsistenan antara gugatan dan bukti surat. HGU No. 125/2017 dinyatakan sebagai dasar hak tanpa disertai peta bidang tanah," ujar Efyon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: