Setiap 3 Bulan, Dinsos Rejang Lebong Pantau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Setiap 3 Bulan, Dinsos Rejang Lebong Pantau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial--badri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setidaknya setiap 3 bulan, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong melakukan pemantauan perkembangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemantauan dilakukan di setiap kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong.
Saat ini tercatat warga tidak mampu di Kabupaten Rejang Lebong yang masuk dalam DTKS mencapai 128.000 jiwa.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Rejang Lebong, Syahfawi menuturkan, saat ini jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Rejang Lebong cukup banyak.
BACA JUGA:9 Manfaat Pramuka untuk Anak, Termasuk Membantu Anak Lepas dari Gadget
BACA JUGA:Ayo Jadi Pahlawan Darah, Baru 2.900 Pendonor Tetap PMI Rejang Lebong: Kapan Giliranmu
Ini perlu dilakukan verifikasi ulang, agar betul-betul mereka yang miskin dan mereka yang mendapat manfaat betul-betul tepat sasaran.
"Verifikasi ulang untuk memastikan keakuratan DTKS ini, kami bersama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melakukan verifikasi dan validasi untuk perbaikan data," kata Syahfawi.
Disebutkan Syahfawi, sesuai dengan instruksi Menteri Sosial, minimal 3 bulan sekali, desa atau kelurahan harus melaksanakan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.
Agar data-data masyarakat yang masuk DTKS ini bisa diperbaharui.
BACA JUGA:Bakar Bawang Putih 1 Siung, Ikuti Langkah Ini Demam Anak Langsung Reda
BACA JUGA:Inovasi Pemkab Rejang Lebong, Gelar Bintal Sasar Anak Muda
"Musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel) ini sifatnya wajib dilakukan oleh desa/kelurahan setiap 3 bulan sekali. Kemudian untuk desa yang tidak melaksanakannya harus membuat surat pernyataan mutlak bertanggung jawab atas datanya," terang Syahfawi.
Sementara itu, penduduk miskin di Kabupaten Rejang Lebong yang masuk DTKS, semuanya sudah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: