Temuan Kanopi Hijau Indonesia, PT. TLB Abaikan Pengawasan Jaringan SUTT PLTU Batubara Teluk Sepang Bengkulu
PT. TLB abaikan pengawasan jaringan SUTT PLTU Batubara Teluk Sepang Bengkulu, hasil temuan Kanopi Hijau Indonesia.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Sementara Pasal 2 ayat 1 menyebutkan ruang bebas wajib dipenuhi oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.
"Kami juga menemukan aktivitas manusia aktif di sekitar tower SUTT, termasuk perkebunan sawit di sekitar 29 tower, bertani sayuran di sekitar 10 tower, dan pembuatan batu bata di sekitar 3 tower, yang semuanya melanggar regulasi ruang bebas di sekitar SUTT," tambah Harianto.
Cimbyo menyoroti bahwa hanya terdapat informasi "Awas berbahaya listrik tegangan tinggi 150.000 volt" di sekitar tower SUTT, tanpa ada larangan aktivitas bagi manusia di sekitar tower tersebut.
BACA JUGA:Perubahan Status, Dinkes Bengkulu Siapkan 20 Puskesmas Menjadi BLUD
BACA JUGA:Infinix Note 40 Racing Edition Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp2,7 Jutaan
"Di sekitar jaringan SUTT akan muncul medan magnet yang menimbulkan efek radiasi, medan listrik yang dapat menyengat manusia, serta dampak gangguan elektronik yang membuat peralatan elektronik di sekitar jaringan SUTT cepat rusak," kata Cimbyo.
"Berdasarkan pantauan kami terhadap salah satu korban tersengat SUTT yang tinggal di Kelurahan Teluk Sepang bernama Lina (44) yang terjadi pada tahun 2021, hingga saat ini ia mengalami trauma. Ketika hujan datang, ia akan mematikan jaringan listrik di rumah karena takut tersengat listrik kembali," tutup Cimbyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: