HONDA

Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Menyisakan Waktu 2 Hari

Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Menyisakan Waktu 2 Hari

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Rejang Lebong, Eiis Purwanti mengatakan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur menyisakan waktu 2 hari.--Badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sesuai dengan jadwal verifikasi faktual 16.068 dukungan masyarakat sebagai persyaratan bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 menyisakan waktu 2 hari.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Rejang Lebong, Eiis Purwanti menuturkan, verifikasi faktual terhadap dukungan masyarakat untuk pencalonan jalur perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu di 156 desa/kelurahan pada 15 kecamatan.

"Sebanyak 16.068 dukungan sebagai syarat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur maju lewat jalur perseorangan telah dilakukan verifikasi faktual mencapai 14.000 dan menyisakan sekitar 2000 lagi yang masih dalam proses verifikasi," terang Eiis Purwanti, Selasa, 2 Juli 2024.

Dijelaskan pula bahwa dukungan masyarakat yang belum dilakukan verifikasi faktual sebanyak 2.042, dan ditargetkan dalam 2 hari ini akan selesai 100 persen.

BACA JUGA:Sidang Kode Etik DKPP: PPP Yakin KPU Benteng Bersalah, Minta Ketua KPU Dipecat

"Sesuai dengan jadwal mulai 21 Juni hingga 4 Juli 2024 verifikasi faktual dengan metode sensus, yakni mendatangi satu per satu warga yang masuk dalam dukungan ini," kata Eiis Purwanti. 

Pada pelaksanaan verfak ini pihaknya menemukan beberapa hal mulai dari tidak adanya kecocokan antara lembar kerja dan KTP, kemudian adanya dugaan pencatutan dukungan masyarakat serta dukungan yang tidak ditemukan.

"Jumlah dukungan yang dicatut ini, banyak. Namun, kami belum mengetahui jumlahnya keseluruhannya karena nanti akan dilakukan perekapan setelah verifikasi faktual selesai," ujar Eiis. 

Sementara itu dalam proses verifikask faktual oleh PPS desa/kelurahan masing-masing ini belum berbicara masalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syaratnya, atau baru sebatas mendukung atau tidak mendukung, kemudian sesuai atau tidak sesuai.

BACA JUGA:Rachmat Riyanto Siap Bertarung di Pilkada Bengkulu Tengah, PPP Siapkan Nama Bacawabup Pendamping

"Untuk persyaratan yang memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), baru ditentukan saat rekapitulasi di tingkat PPK pada 15 kecamatan, 5 - 8 Juli 2024 mendatang," sambung Eiis.

Pada proses verifikasi faktual petugas PPS di lapangan menemui banyak kendala seperti masyarakat yang memberikan dukungan tidak berada di rumah karena sedang berada di kebun atau daerah lainnya.

"Kalau untuk dikumpulkan bersama LO, saat ini kami masih menunggu jadwalnya sehingga bisa dilakukan verifikasi faktual secara bersama-sama," demikian Eiis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: