BANNER KPU
HONDA

Akhirnya, Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon Setelah Dibebaskan

Akhirnya, Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon Setelah Dibebaskan

Setelah dibebaskan akhirnya Pegi Setiawan pulang ke Cirebon.--ANTARA/Fathnur Rohman

CIREBON, RAKYATBENGKULU.COM - Pegi Setiawan akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, CIREBON, Jawa Barat, setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Setibanya di Cirebon, Pegi langsung disambut oleh keluarga serta warga setempat yang telah memadati kediamannya pada Selasa, 9 Juli 2024 sore.

“Saya merasa bangga dan luar biasa sekali atas sambutan warga, pihak desa, dan keluarga,” kata Pegi dikutip antaranews.com, Selasa.

Dengan dukungan tersebut, ia berharap bisa memulai lembaran baru dalam hidupnya setelah melewati masa sulit.

BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kapolri Pastikan Kelanjutan Kasus Pegi Setiawan Ditindaklanjuti

BACA JUGA:Siapkan 22 Pengacara, Tim Hukum Pegi Setiawan Yakin Menangkan Gugatan Praperadilan

Pegi menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, dirinya akan beristirahat di Cirebon sebelum mencari pekerjaan lagi, baik di Bandung maupun di tempat lain.

Selain itu, ia juga mengungkapkan niatnya untuk menyumbangkan sedikit rezeki dengan bersedekah ke mushola atau masjid terdekat.

Hal tersebut, kata dia, sebagai ungkapan syukur setelah terbebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016.

“Sebagai ungkapan syukur setelah dibebaskan, saya ingin membangun rumah berteduh untuk masa depan saya,” katanya.

BACA JUGA:Berlubang dan Mengganggu Pengendara, Jalan Danau Simpang Padang Harapan Kota Bengkulu Mulai Ditambal Sulam

BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Catat 151 Ribu Warga Tidak Mampu Terdaftar di DTKS

Sementara itu, Kartini, ibu Pegi Setiawan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap anaknya hingga dinyatakan bebas dalam perkara tersebut.

Tidak lupa, Kartini menyinggung peran penting para sukarelawan dan tim kuasa hukum yang tanpa pamrih membantu membebaskan Pegi dari status tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: