BANNER KPU
HONDA

BRI Dapat Penghargaan atas Kontribusi Besar terhadap Penerimaan Pajak

BRI Dapat Penghargaan atas Kontribusi Besar terhadap Penerimaan Pajak

Berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak, BRI dapat penghargaan. --dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menerima penghargaan atas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2022 yang tepat waktu dan kontribusinya yang signifikan terhadap penerimaan pajak 2023.

Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) pada acara Penganugerahan Wajib Pajak Tahun 2024 yang diadakan akhir Juni lalu.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024 Kepala Kanwil LTO, Yunirwansyah, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi nyata dari DJP kepada Wajib Pajak.

Tujuan pemberian penghargaan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan formal dan material Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban kepada negara.

BACA JUGA:Penyaluran KUR BRI Hingga Mei 2024 Capai Rp76,4 Triliun, Dorongan bagi UMKM

BACA JUGA:5 Keunggulan Ajukan KUR BRI 2024, Limit Plafond Pinjaman Tinggi hingga Rp 500 Juta

"Melalui acara ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi lebih luas dari seluruh masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan melalui pembayaran pajak," ujar Yunirwansyah.

BRI terus berkomitmen untuk memberikan nilai ekonomi serta sosial bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk negara.

Sejak tahun 2019 hingga akhir kuartal I 2024, BRI telah mencatat setoran ke kas negara mencapai Rp192,06 triliun.

Secara rinci, BRI menyetor Rp26,56 triliun pada 2019, Rp28,38 triliun pada 2020, Rp27,09 triliun pada 2021, Rp34,18 triliun pada 2022, dan Rp45,34 triliun pada 2023.

BACA JUGA:BSI Imbau Nasabah Tetap Waspada Terhadap Penipuan Online

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Tumpah Ruah Saksikan Tabut Tebuang, Gubernur Rohidin Pesankan Ini saat Lepas Prosesi

Untuk tiga bulan pertama tahun ini, BRI telah menyetorkan Rp31,03 triliun.

Setoran tersebut berasal dari berbagai sumber seperti pembayaran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai & Bea Materai, Pajak Penghasilan Badan, Dividen, dan Pajak Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: