Polres Rejang Lebong Limpahkan Berkas Perkara Istri Tebas Leher Suami Tahap I ke Jaksa
Polres Rejang Lebong Limpahkan Berkas Perkara Istri Tebas Leher Suami Tahap I ke Jaksa--badri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Masih ingat dengan kasus seorang istri di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tebas leher suami, dan korbannya tewas ditempat?
Teranyar, kasus pembunuhan yang dilakukan AH (38), warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah terhadap suaminya sendiri Wandra Hafiz (44) masih berlanjut.
Kepastian ini setelah keluar hasil pemeriksaan kejiwaan dari pelaku, yang hasilnya menyatakan yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa.
Sehingga penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong akhirnya melakukan tahapn berikutnya, yakni telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
BACA JUGA:Coba Tips Ini Agar Kulit Wajah Tampak Lebih Mulus dan Glowing, Termasuk yang Berpori-pori Besar
BACA JUGA:Siap-siap!! Agustus 2024 Proses Seleksi PPPK dan CPNS di Rejang Lebong di Mulai
Pelimpahan tersebut baru pelimpahan berkas alias pelimpahan tahap I.
Selanjutnya akan diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kelengkapan berkas dan lainnya.
Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik Polres Rejang Lebong selanjutnya melakukan pelimpahan tahap II.
Sebaliknya jika dinyatakan jaksa penuntut umum bahwa masih ada yang perlu diperbaiki dan dilengkapi, maka penyidik terlebih dulu akan melaksanakan apa yang menjadi catatan dari JPU.
BACA JUGA:Kulit Lebih Sehat, 7 Tips Menggunakan Masker Wajah yang Benar
BACA JUGA:Kepala Perum Bulog Cabang Rejang Lebong Berganti, Ini Pejabat Barunya
Perkembangan terbaru itu dibenarkan Kapolres Rejang Lebong melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Denyfita Mochtar, S.TrK melalui Kanit PPA, Aipda. Rinto Sahrizal, SH.
"Pelimpahan tahap 1 ke kejaksaan kasus istri bunuh suami telah kita lakukan, saat ini masih diteliti," terang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: