Dalam 3 Pekan, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Ringkus 10 Pelaku Kejahatan Narkoba
Dalam 3 Pekan, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Ringkus 10 Pelaku Kejahatan Narkoba--badri/rakyatbengkulu.com
REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam kurun waktu 3 pekan, sejak 27 Juli hingga 16 agustus kemarin, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 10 orang pelaku tindak kejahatan narkoba.
Rinciannya, yakni In (36) warga Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), dan Af (25) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur.
Kemudian De (35) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, dan Fe (25) seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah.
Selanjutnya Tr (35) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, dan Ya (50) warga Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara.
BACA JUGA:Soal Tapal denan Bengkulu Utara, Tim Kemendagri Kunjungi Kabupaten Lebong
BACA JUGA:Thibaut Courtois Absen dari Timnas Belgia untuk Piala Eropa 2024
Kemudian Ed (50) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, dan Jn (22) warga Desa Belitar Seberang Kecamatan Sindang Kelingi.
Kemudian Rx (19) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup dan Pu (20) warga Desa Belitar Seberang Kecamatan Sindang Kelingi.
Dari ke 10 pelaku tersebut, 7 orang pelaku diantaranya merupakan pengedar dan 3 orang pengguna.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 84 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total 19,37 gram.
BACA JUGA:Tempo Sehari, 3 Kali Terjadi Kebakaran di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:KPU Gelar Rakor Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Pendaftaran 4 Hari Lagi
Kemudian 1 paket narkotika jenis ganja 1,32 gram, alat hisap sabu, uang tunai bahkan satu pucuk senjata api rakitan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK saat press release Kamis, 10 Agustus 2024 menuturkan, diantara pelaku yang diamankan itu, usia rata-rata dari 19 hingga 25 tahun sebanyak 5 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: