Pilihan Gubernur Jatuh pada Pejabat di Dinas Dikbud, Ini Sosok Pejabat Eselon II yang Dilantik Sekda
Pilihan Gubernur Jatuh pada Pejabat Internal Dinas Dukcapil, Ini Sosok yang Dilantik Sekda--instagram/mediacenterbkl/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA mempercayakan jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu pada pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.
Sehingga pejabat di lingkungan Disdikbud Provinsi Bengkulu ini dilantik oleh Sekda Provinsi Bengkulu, pada Senin, 29 Juli 2024, pagi.
Siapa pejabat di Disdikbud Provinsi Bengkulu yang sukses mendapatkan kepercayaan Gubernur Bengkulu tersebut sebagai pejabat eselon II?
Adalah Sekretaris Disdikbud Provinsi Bengkulu, Syahjudin, S.Pd, M.Pd, dia berhasil masuk 3 besar seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkungkan Pemprov Bengkulu, khususnya untuk jabatan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Komandan Lantamal II Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Danlanal Bengkulu, Ini Pesannya
BACA JUGA:Keunikan Tradisi Pernikahan di Berbagai Negara, Ada yang Wajib Membawa Gigi Ikan Paus
Syahjudin berhasil lebih sukses dari 2 pejabat eselon III lainnya yang juga lolos 3 besar untuk jabatan Kepala Dinas Dukapil tersebut.
Kedua pejabat eselon III dimaksud yakni Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Frans Setiawinata, SE, MM.
Dan Multazam, S.Pd, M.Pd, Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu.
Pelantikan Syahjudin untuk menjadi Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu defenitif berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-558 Tahun 2024.
BACA JUGA:Viral! Dua Kelompok Remaja Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran di Bengkulu, Belasan Orang Diamankan
Keputusan itu mengenai Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu.
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: SK.821.2-L.731 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: