Zulmansyah Sekedang Ngawur, Dana UKW Tidak Bermasalah
Zulmansyah Sekedang Ngawur, Dana UKW Tidak Bermasalah--dok/rakyatbengkulu.com
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Iqbal Irsyad, juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap Hendry Ch Bangun mengenai penyimpangan dana UKW tidak berdasar.
"Audit resmi dari Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar menyatakan tidak ada penyimpangan material dan signifikan dalam laporan keuangan UKW PWI," tegas Iqbal Jumat, 2 Agustus 2024.
Lebih lanjut, HMU Kurniadi menegaskan, bahwa surat edaran yang dikeluarkan Zulmansyah tidak hanya palsu dan ngawur tetapi juga merupakan pembohongan publik yang merusak kredibilitas organisasi.
Berikut adalah poin-poin utama bantahan terhadap tindakan Zulmansyah Sekedang:
BACA JUGA:PWI Pusat Tegaskan RUU Penyiaran Melanggar UU Pers, Perlu Perbaikan
BACA JUGA:Menko Polhukam Dukung Gagasan PWI Pusat untuk Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan
1. Prosedur Tidak Sah
Rapat yang diadakan oleh Zulmansyah dan rekan-rekannya pada 24 Juli 2024 ngawur dan tidak memenuhi syarat quorum, hanya dihadiri oleh sembilan orang dari total 76 pengurus pleno aktif.
Ini melanggar prosedur organisasi dan tidak memiliki kekuatan hukum.Beberapa bahkan sudah dibnerhentikan sebagai pengurus.
2. Audit Dana UKW Bersih
Tuduhan terhadap Hendry Ch Bangun terkait penyimpangan dana UKW senilai Rp 1.080.000.000,- telah terbantahkan melalui audit resmi oleh Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar, yang menyatakan tidak ada penyimpangan material dan signifikan.
3. Pemberhentian Tidak Sah
Surat Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang memberhentikan Hendry Ch Bangun tidak sah dan dinyatakan batal.
Keputusan ini ditegaskan dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI pada 23 Juli 2024, yang dihadiri lebih dari dua pertiga pengurus dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
4. Penunjukan Zulmansyah Batal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: