HONDA

Pendapatan Asli Daerah Kota Bengkulu dari Retribusi Tepi Jalan Umum Capai Rp1,5 Miliar

Pendapatan Asli Daerah Kota Bengkulu dari Retribusi Tepi Jalan Umum Capai Rp1,5 Miliar

Retribusi tepi jalan umum menghasilkan Pendapatan Asli Daerah bagi Kota Bengkulu sebesar Rp1,5 miliar.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melaporkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tepi jalan umum telah mencapai Rp1,5 miliar dari Januari hingga akhir Juli 2024.

Jumlah ini setara dengan 13 persen dari target tahunan sebesar Rp11 miliar.

Hal ini diakui Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi sebagaimana dikutip antaranews.com, Sabtu, 3 Agustus 2024.

"Untuk realisasi retribusi tepi jalan umum saat ini berada di angka 13 persen atau Rp1,5 miliar dari target yang ditentukan sebesar Rp11 miliar," katanya.

BACA JUGA:Dinkes Sesalkan Pungli Terhadap Peserta BPJS di RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Pertamina Sumbagsel Raih Penghargaan di CSR & TJSL Award 2024 Berkat Pemberdayaan dan Solusi Inovatif

Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Bapenda Kota Bengkulu gencar melakukan sosialisasi kepada juru parkir agar menyetorkan retribusi langsung ke kas daerah, bukan ke pihak ketiga.

Langkah ini diambil karena pada tahun 2023, pengelolaan retribusi tepi jalan umum dilakukan oleh pihak ketiga, sementara pada tahun 2024 pengelolaannya diambil alih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

"Dikarenakan peralihan pengelolaan dari pihak ketiga ke Pemkot Bengkulu, banyak juru parkir yang bingung mengenai setoran retribusi," ujarnya.

"Namun, pada bulan Mei dan Juni, kami telah mensosialisasikan kepada juru parkir bahwa setoran tepi jalan umum harus diserahkan langsung ke kas daerah," jelas Nurlia.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi, Pertamax Tetap Stabil

BACA JUGA:Jika Pinjam Rp130 Juta – Rp150 Juta, Ini Simulasi Angsuran untuk PNS di Bengkulu

Nurlia optimis bahwa pada akhir tahun 2024, realisasi PAD dari sektor retribusi tepi jalan umum dapat mencapai target 100 persen atau dua kali lipat dari realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp7 miliar.

Pemkot Bengkulu juga telah mengumumkan kenaikan tarif retribusi parkir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: