HONDA

Peran Tersangka Ketujuh Terungkap, Diduga Dalang Strategi Agunan Ganda Mega Mall dan PTM Bengkulu

Peran Tersangka Ketujuh Terungkap, Diduga Dalang Strategi Agunan Ganda Mega Mall dan PTM Bengkulu

Peran Tersangka Ketujuh Terungkap, Diduga Dalang Strategi Agunan Ganda Mega Mall dan PTM Bengkulu--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu kini memasuki babak baru. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan Budi Susanto (BS), Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, sebagai tersangka ketujuh dalam skandal yang merugikan negara hampir Rp150 miliar.

Budi ditangkap oleh tim penyidik Kejati Bengkulu di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu 25 Juni 2025, setelah sempat menghilang sejak Mei 2025 dan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa Budi bukan sekadar pelaku pasif, melainkan tokoh kunci yang secara aktif merancang skema pengalihan sertifikat dan pengagunan ganda aset Mega Mall dan PTM Bengkulu.

BACA JUGA:Revitalisasi Taman Remaja Bengkulu Gandeng Swasta, APBD Difokuskan untuk Bangun Rumah Sakit

BACA JUGA:Outsourcing di Pemkab Mukomuko Masih Dikaji, Ini Kata Waka II DPRD

“Budi ini bukan sekadar pelaku pasif, tapi juga aktif dalam setiap tahapan proses Mega Mall ini, a hadir langsung dalam pertemuan dengan mantan Wali Kota Bengkulu sebelum sertifikat Mega Mall dan PTM dipecah menjadi dua,” kata Danang.

Dari pertemuan itulah muncul kesepakatan untuk mengagunkan dua sertifikat tersebut ke beberapa bank guna memperoleh kredit bernilai besar. Peran Budi sangat penting dalam menjembatani pengelola, pengusaha, dan oknum pejabat.

Parahnya, setelah diagunkan ke satu bank dan mengalami kredit macet, sertifikat yang sama kembali digunakan untuk jaminan baru di bank lain. Praktik pengagunan ganda inilah yang membuat utang membengkak dan membebani aset milik negara.

“Budi tahu dan dia terlibat dalam keseluruhan alur permainan ini. Bahkan, dialah yang mengkoordinasikan sebagian besar proses agunan yang kini menjadi masalah hukum,” tambah Danang.

BACA JUGA:SPAM Kobema Masuki Tahap Finalisasi, Distribusi Air Bersih ke Tiga Kabupaten Ditargetkan Akhir Tahun

BACA JUGA:PUPR Optimistis Tuntaskan 22 Proyek Infrastruktur Desember 2025, 10 Paket Sudah Mulai Jalan

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, juga menegaskan bahwa penangkapan Budi merupakan hasil kolaborasi tim Pidana Khusus Kejati dan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Budi Susanto sempat kabur, tapi akhirnya kami temukan dan langsung kami amankan untuk dibawa ke Bengkulu,” kata Ristianti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: