Kerugian Negara Mencapai Rp804 Juta, Mantan Kades dan Kaur di Lebong Ditahan Polisi
Kerugian Negara Mencapai Rp804 Juta, Mantan Kades dan Kaur di Lebong Ditahan Polisi--badri/rakyatbengkulu.com
LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang kepala desa (Kades) dan kepala urusan (Kaur) di desa ditahan polisi. Ini setelah dipastikan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp804 juta.
Sehingga 2 orang tersangka yakni mantan Kades Pungguk Pedaro, ST (54) dan mantan Kaur Keuangan YD (45), Kecamatan Bingin Kuning ditahan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong.
Keduanya diduga kuat melakukan korupsi dengan menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2022 lalu.
Wakapolres Lebong Kompol Muliadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri dan Kanit Tipikor, Aiptu. Maslikan saat press release Jum'at, 9 Agustus 2024 menuturkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemdes Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong dengan pagu APBDes Pungguk Pedaro TA 2022 sebesar Rp1.271.889.413.
BACA JUGA:5 Shio yang Akan Mendapat Rejeki Nomplok di Tahun Ular Kayu 2025
BACA JUGA:Harimau, Termasuk Kelompok Hewan yang Paling Lama Tidur di Dunia
"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong, adanya kerugian keuangan negara didalam pelaksanaan kegiatan APBDes Pungguk Pedaro TA 2022 sebesar Rp804.930.100,00. Atau mencapai 63,28% dari total pagu anggaran, yang diduga dikorupsi," terang Wakapolres.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, bahwa dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik Satreskrim Polres Lebong, telah menetapkan sebanyak 2 orang tersangka.
Mereka ini adalah YD (45) selaku Kaur Keuangan dan ST (54) selaku Kepala Desa pada APBDes Pungguk Pedaro TA 2022.
"Ada beberapa fakta hasil dari penyidikan yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam melaksanakan kegiatan APBDesa Pungguk Pedaro TA 2022. Diantaranya penghasilan tetap (Siltap) para perangkat Desa Pungguk Pedaro yang tidak dibayarkan rata-rata sebanyak 7 bulan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD yang tidak disalurkan sebanyak 6 bulan," papar Kasatreskrim.
BACA JUGA:Sosok Veddriq Leonardo Atlet Indonesia Peraih Emas Pertama di Olimpiade Paris
Diduga pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang hanya dijalankan oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan.
Laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap dan tidak sah, adanya bangunan fisik irigasi tersier yang gagal kontruksi dan diluar toleransi yang diizinkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: