HONDA

Kerugian Negara Mencapai Rp804 Juta, Mantan Kades dan Kaur di Lebong Ditahan Polisi

Kerugian Negara Mencapai Rp804 Juta, Mantan Kades dan Kaur di Lebong Ditahan Polisi

Kerugian Negara Mencapai Rp804 Juta, Mantan Kades dan Kaur di Lebong Ditahan Polisi--badri/rakyatbengkulu.com

Kemudian terdapat beberapa belanja fiktif dan berbagai perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh kedua tersangka.

"Dari pengakuan 2 tersangka, uang yang dikorupsi ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Juga adanya pengakuan uang yang dikorupsi ini dihabiskan di tempat hiburan malam," sambung Kasatreskrim.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Jerawat Batu Membandel Tanpa Bekas Hitam di Wajah

BACA JUGA:7 Cara Budidaya Belut dalam Drum Plastik Supaya Hasil Maksimal

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, lanjut Kasat, penyidik telah melakukan upaya penyitaan berupa seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebanyak Rp16.600.000 dan 1 surat berharga berupa sertifikat tanah milik tersangka ST.

"Adapun sejumlah barang bukti meliputi salinan Permenkeu tentang Penetapan Anggaran DD T.A. 2022. Salinan Perbub Lebong tentang Rincian ADD T.A. 2022, RKPDES dan APBDES T.A.2022,” sebutnya.

Kemudian juga disita SK para pihak yang terlibat, Laporan Realisasi Anggaran APBDES T.A. 2022, dan Rekening Koran Tahun 2022.

“RAB dan Gambar Irigasi DD T.A. 2022, Dokumen Pencairan, Seluruh Dokumen yang Berkaitan dengan Pelaksanaan APBDesa Pungguk Pedaro Tahun Anggaran 2022," kata Kasatreskrim.

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab 2 Kasat dan 2 Kapolsek, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Pesta Sabu, Polda Bengkulu Amankan 4 Orang Nelayan Asal Kota Bengkulu

Sementara itu, ke 2 tersangka dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: