HONDA

Pemprov Bengkulu Kukuhkan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

Pemprov Bengkulu Kukuhkan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak dikukuhkan Pemprov Bengkulu.--ANTARA

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mewujudkan upaya perlindungan untuk perempuan dan anak dengan pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) perlindungan perempuan dan anak (PPA) di sembilan kabupaten/kota.

"Langkah ini diambil untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi mereka," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Kamis.

Menurutnya, pembentukan dan pengukuhan Satgas PPA di seluruh kabupaten/kota di provinsi itu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam melindungi perempuan dan anak.

"Satgas ini juga diharapkan dapat mempercepat tercapainya status Bengkulu sebagai provinsi layak anak, yang baru-baru ini mendapatkan evaluasi lapangan," kata Isnan.

BACA JUGA:Presiden Tekankan Pentingnya Cadangan Data Berlapis kepada Gubernur

BACA JUGA:Mengapa Helm SNI Itu Penting untuk Keselamatan Berkendara?

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam mendukung upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

"Saya berharap ini bukan sekadar predikat atau pencapaian semata, tetapi menjadi sistem yang kokoh di Provinsi Bengkulu, agar kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi terjadi," katanya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat menjelaskan pengukuhan Satgas PPA untuk mencegah, menjangkau, dan mengidentifikasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu Satgas PPA juga bertugas mengurangi segala bentuk kekerasan baik di ruang publik, domestik, tempat kerja, maupun dalam situasi darurat, serta meningkatkan layanan bagi para korban kekerasan.

BACA JUGA:Warga yang Tak Masuk Daftar Pemilih Sementara Diminta Segera Lapor ke PPS

BACA JUGA:LAMR Diminta Bentuk Tim Pembakuan Penulisan Arab Melayu

"Dalam menjalankan tugasnya satgas memiliki empat bidang yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bidang data pengarusutamaan gender, bidang pengembangan pemenuhan hak dan perlindungan anak, serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana," ucapnya.

Eri juga menjelaskan selama periode 2021 hingga Juni 2024 satgas telah menangani 893 kasus. Kasus-kasus yang ditangani mencakup kekerasan psikis, fisik, seksual, serta penelantaran dan eksploitasi anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: