HONDA

3 Perkara di Rejang Lebong Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Jaksa, Ini Daftarnya

3 Perkara di Rejang Lebong Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Jaksa, Ini Daftarnya

3 Perkara di Rejang Lebong Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Jaksa, Ini Daftarnya--badri/rakyatbengkulu.com

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Tidak seluruh perkara harus berakhir dengan sidang di pengadilan, dan sudah diatur adanya upaya Restorative Justice (RJ) yang bisa dilakukan aparat penegak hukum.

Kali ini Restorative Justice diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

Ada 3 perkara yang diselesaikan dengan cara Restoratif Justice (RJ), salah satunya adalah perkata tabrakan yang berujung salah satu korban meninggal dunia.

Terwujudnya upaya Restorative Justice yang dilakukan Kejari Rejang Lebong, didukung penuh Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong.


3 Perkara di Rejang Lebong Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Jaksa, Ini Daftarnya--badri/rakyatbengkulu.com
3 Perkara di Rejang Lebong Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Jaksa, Ini Daftarnya--badri/rakyatbengkulu.com

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan didampingi Kasi Pidum, Bertha Camelia, membenarkan upaya Restorative Justice.

Adapun 3 perkara yang dimaksud, pertama atas nama Paryono yang disangkakan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan 2 perkara lainnya adalah pelanggaran pasal 351 ayat 1 mengenai penganiayaan, atas nama Fabiano dan Sumarni.

"Ini masih tahap awal. Setelah ini akan diajukan ke Kejati dan Kejagung, untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Siapkan Dana Rp230 Juta – Rp250 Juta, Angsuran Tenor 15 Tahun Hanya Segini

BACA JUGA:Pinjam Rp255 Juta – Rp275 Juta Tenor 15 Tahun, Simak Besaran Angsuran di Bank Bengkulu

Disampaikannya, bahwa syarat untuk dilaksanakannya RJ ini meliputi sejumlah pertimbangan.

“Seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," ucap Kajari.

Berikutnya sambung Kajari, tindak pidana terjadi karena kelalaian antara tersangka dan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: