Meski Tersandung Korupsi Dewan Terpilih di Kaur Tetap Dilantik, Berikut Penjelasan Pemkesra
Berikut penjelasan Pemkesra terkait dewan terpilih di Kaur yang tetap dilantik meski tersandung korupsi.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Walaupun salah satu anggota DPRD Kaur terpilih periode 2024-2029 Soudar Madi Aguscik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersandung kasus korupsi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tetap akan mengusulkan pelantikannya.
Diketahui Soudar Madi Aguscik ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
Disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu Ferry Ernez Parera, S.STP, dewan yang sudah ditetapkan tersangka ataupun terdakwa tetap dilantik.
BACA JUGA:Pelantikan 30 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Menunggu SK Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:30 Calon Anggota DPRD Rejang Lebong Serahkan laporan LHKPN ke KPU
Adapun hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Tetap dilantik, apapun statusnya baik tersangka, paling mekanismenya apakah secara daring atau dipinjamkan sementara oleh pihak berwenang. Kalau masih terdakwa juga dilantik, sudah itu langsung diberikan SK pemberhentian sementara,” jelas Ferry dikutip dari KORANRB.ID, Minggu, 18 Agustus 2024.
BACA JUGA:25 Anggota DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Dilantik 9 September 2024
BACA JUGA:Miris, 25 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Belum Serahkan Laporan LHKPN
Dikatakan Ferry, untuk SK dewan baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota sudah berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Saat ini, Pemprov Bengkulu sudah mengundang Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Kota Bengkulu kemarin, untuk mengambil SK dewan terpilihnya.
“Karena dilantik duluan, yaitu tanggal 20 Agustus ini, kita hari ini mengundang pemerintah Kota dan Mukomuko untuk mengambilnya (SK Dewan, red),” jelas Ferry.
Meski demikian, terdapat 2 kabupaten di Provinsi Bengkulu yang belum berikan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:KPU Pastikan Penetapan Anggota DPRD Bengkulu Tengah 2024-2029 Tunggu Perubahan SK 360 KPU RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: