Meski Tersandung Korupsi Dewan Terpilih di Kaur Tetap Dilantik, Berikut Penjelasan Pemkesra
Berikut penjelasan Pemkesra terkait dewan terpilih di Kaur yang tetap dilantik meski tersandung korupsi.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:30 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Belum Sampaikan Bukti LHKPN
Ada 2 daerah yang belum memberikan SK, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara serta Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Masih terdapat 2 daerah, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah belum memberikan SK Dewan yang baru,” kata Ferry.
Keterlambatan 2 kabupaten tersebut, dikarenakan secara kalender dan jadwal pelantikan nantinya.
2 legislator kabupaten tersebut memang berada diurutan akhir untuk dilantik, yaitu pada tanggal 9 September 2024 mendatang.
BACA JUGA:Jelang akhir masa jabatan, 1 anggota DPRD Bengkulu Selatan terima SK pemberhentian
BACA JUGA:Sah! Sri Mardiana Kini Jabat Anggota DPRD Rejang Lebong, Hanya Menjabat 3 Bulan
Meskipun demikian, selain 2 kabupaten tersebut 8 kabupaten termasuk 1 kota sudah memberikan SK kepada Pemprov Bengkulu.
Terakhir diterima dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.
“Semuanya sudah, kota dan kabupaten dan kemarin Kabupaten Kaur yang memberikan,” pungkas Ferry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: