HONDA

KPU Gelar Rakor Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Pendaftaran 4 Hari Lagi

KPU Gelar Rakor Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Pendaftaran 4 Hari Lagi

KPU Gelar Rakor Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Pendaftaran 4 Hari Lagi--badri/rakyatbengkulu.com

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten REJANG LEBONG Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ini digelar dalam rangka pembukaan Pendaftaran Pilkada Kabupaten Rejang Lebong 2024, akan dibuka 4 hari lagi, yakni tanggal 27 - 29 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq menuturkan, rapat koordinasi bersama partai politik, dan pihak keamanan ini dilakukan membahas terkait tehnis, rute dan jumlah massa yang akan hadir termasuk mengenai persyaratan pendaftaran.


KPU Gelar Rakor Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Pendaftaran 4 Hari Lagi--badri/rakyatbengkulu.com

"Tentunya harus disikapi mengingat simpatisan dari pasangan calon ini menimbulkan kerumunan massa, sehingga harus dikoordinasikan dengan pihak keamanan," terang Muhamad Anas Kholiq.

Dalam proses pendaftaran nanti, sambung Muhamad Anas Kholiq, KPU hanya memfasilitasi 20 orang, baik dari bapaslon beserta istri, Liaison Officer (Lo), operator silon.

Sedangkan untuk di luar lokasi pendaftaran, hanya akan difasilitasi sebanyak 200 orang untuk masing-masing Bapaslon.

"Pihak KPU juga sudah menerima permintaan jadwal pendaftaran, pada tanggal 28 ada 1 Bapaslon yang akan mendaftarkan, kemudian pada hari ke 3 yakni tanggal 29 ada 2 Bapaslon yang akan melakukan pendaftaran," kata Muhamad Anas Kholiq.


KPU Gelar Rakor Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Pendaftaran 4 Hari Lagi--badri/rakyatbengkulu.com

Sementara itu, para Bapaslon yang akan mendaftar, bisa mempersiapkan syarat sesuai pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Syarat yang harus dipenuhi calon sesuai PKPU 8/2024 yakni, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

BACA JUGA:ASUS ROG Zephyrus G16: Laptop Gaming Multifungsi dengan Performa Unggul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: