HONDA

KPU Gelar Rakor Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Pendaftaran 4 Hari Lagi

KPU Gelar Rakor Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Pendaftaran 4 Hari Lagi

KPU Gelar Rakor Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Pendaftaran 4 Hari Lagi--badri/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Khirdes Nahkodai Koni Rejang Lebong 2024 - 2028, Jalin Kemitraan dan Tingkatkan Prestasi Olahraga

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:8 Dampak yang Ditimbulkan oleh Fenomena La Nina, Diantaranya Kekeringan dan Krisis Air

BACA JUGA:Tulang Belulang Berbungkus Kain Putih Hebohkan Kecamatan Pinang Belapis Lebong

Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

Belum pernah menjabat sebagai bupati, wakil bupati, selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, belum pernah menjabat sebagai bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: