HONDA

Pesan KPU Rejang Lebong: Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih Kepala Daerah

Pesan KPU Rejang Lebong: Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih Kepala Daerah

Pesan KPU Rejang Lebong: Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih Kepala Daerah --badri/rakyatbengkulu.com

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat agar memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November mendatang.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq, menuturkan, bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah diumumkan dari tanggal 18 Agustus hingga 27 Agustus mendatang

"Jadi gunakan sisa waktu yang ada, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada pilkada nanti, silakan melaporkan ke PPS di Desa/Kelurahan. Begitu jika ada warga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam pengunguman silakan dilaporkan," terang Muhamad Anas Kholiq.


Komisioner KPU Rejang Lebong--badri/rakyatbengkulu.com

DPS Pilkada Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 sebanyak 208.305 jiwa, yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 105.171 jiwa, dan pemilih perempuan sebanyak 103.134 jiwa.

"DPS yang ditetapkan itu, mengalami perubahan dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi dari Kemendagri mencapai 208.861 jiwa yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pantarlih sebelumnya. Terjadi penurunan, ini hasil dari coklit yang dilakukan pantarlih di lapangan," kata Muhamad Anas Kholiq.

Sementara itu, setelah tanggal 27 Agustus mendatang, PPS desa dan kelurahan akan menggelar rapat kembali untuk menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA:Menghadapi Tantangan Shio Anjing di Tahun Ular Kayu 2025: Strategi Terbaik untuk Bertahan

BACA JUGA:Kesehatan Shio Kambing 2025: Ramalan Tahun Ular Kayu - Waspada atau Tenang?

Berlanjut nantinya hingga ke tingkat kecamatan hingga ke kebupaten nantinya.

"Jadi tidak ada DPSHP 1 dan DPSHP 2, saat ini masih ada kesempatan 2 hari kedepan untuk melaporkan tanggapan masyaraka. Begitu juga untuk melaporkan jika belum terdaftar masuk dalam DPS yang telah diumumkan di desa/kelurahan masing-masing," sambung Muhamad Anas Kholiq.

Muhamad Anas Kholiq juga menekankan pentingnya proaktif dari partai-partai pengusung untuk memastikan konstituen mereka terdaftar sebagai pemilih. 

BACA JUGA:Petualangan Baru bagi Shio Kuda di Tahun Ular Kayu 2025: Siap untuk Pergeseran Besar?

BACA JUGA:10 Destinasi Romantis Paling Indah di Indonesia, Bulan Madu di Surga Tersembunyi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: