HONDA

1.600 Nelayan di Mukomuko Terjamin Kecelakaan Kerja dan Kematian, Pemda Tanggung Iuran BPJS

1.600 Nelayan di Mukomuko Terjamin Kecelakaan Kerja dan Kematian, Pemda Tanggung Iuran BPJS

1.600 Nelayan di Mukomuko Terjamin Kecelakaan Kerja dan Kematian, Pemda Tanggung Iuran BPJS--Foto Antaranews.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 1.600 nelayan di Kabupaten Mukomuko, kini telah terdaftar sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Hal ini disampaikan oleh Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman.

"Sebanyak 1.600 nelayan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 tersebut, yakni nelayan yang pernah terdaftar dan yang baru terdaftar," kata Warsiman, dikutip dari antaranews.com.

Tahun ini, jumlah nelayan yang terdaftar mengalami penambahan sebanyak 70 orang, sehingga total peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi 1.600. 

BACA JUGA:Tabrakan di Dekat Danau Dendam, Pengendara Motor Alami Luka Serius

BACA JUGA:Dampak Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Bengkulu, Tidak Ada Kerusakan Infrastruktur

Warsiman menjelaskan bahwa iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk setiap nelayan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan ini, kata Warsiman, berfungsi seperti asuransi. 

Jika terjadi kecelakaan kerja, nelayan bisa mengajukan klaim, dan jika ada peserta yang meninggal dunia dengan alasan apa pun, keluarganya dapat mengajukan klaim tersebut.

Namun, Warsiman juga mengungkapkan bahwa belum semua nelayan di Kabupaten Mukomuko terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena beberapa dari mereka belum memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka). 

BACA JUGA:Kesempatan Terbatas, Kejar Promo Pahlawan untuk Sepeda Motor Impian Honda Vario Series

BACA JUGA:Imbas Praz Teguh Pamit dari PWK, Mamat Alkatiri Repost Poster Program yang Bungkus

Dari sekitar 2.200 nelayan di daerah tersebut, baru 1.600 yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena sudah memiliki Kusuka.

"Pokoknya nelayan yang sudah ada Kusuka kami daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: