HONDA

Pemkab Rejang Lebong Buka Seleksi 3 Jabatan Eselon II

Pemkab Rejang Lebong Buka Seleksi 3 Jabatan Eselon II

Pemkab Rejang Lebong Buka Seleksi 3 Jabatan Eselon II --badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 3  jabatan pimpinan tinggi atau JPT Pratama, merupakan eselon II yang selama ini masih kosong, dilelang.

Rincian JPT Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka ini adalah kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST menuturkan, pengisian jabatan kosong  ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, tentang Manajemen PNS.


Pemkab Rejang Lebong Buka Seleksi 3 Jabatan Eselon II --badri/rakyatbengkulu.com

Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019, tentang pengisian secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi.

Serta Surat Edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 2 Tahun 2024.

Lelang jabatan ini dengan pangkat eselon IIB. Dua jabatan telah kosong, BKPSDM dan DPU-PRPKP. Sedangkan 1 lagi jabatan kepala Satpol-PP, kosong karena pejabatnya masuk masa pensiun. 

BACA JUGA:Ditinggal Pergi ke Kebun, 1 Unit Rumah Semi Permanen di Rejang Lebong Ludes Terbakar

BACA JUGA:Turnamen Mini Soccer Kejati Cup 2024 Resmi Dibuka: Momen Penyatuan Lewat Sepak Bola

“Dengan ini kami mengundang PNS di Lingkungan Pemprov Bengkulu atau kabupaten/kota di Lingkungan Pemprov Bengkulu yang memenuhi syarat, untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka," terang Sekda Yusran Fauzi.

Sedangkan untuk persyaratan mengikuti seleksi atau pelelangan jabatan ini sambung Sekda Yusran, diantaranya berstatus sebagai PNS di Lingkungan Pemprov Bengkulu atau kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, kemudian mendapat persetujuan dari atasan langsung.

Kemudian berpendidikan minimal S-1 atau D-IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan dan persyaratan lainnya.

BACA JUGA:Bakal Diberlakukan Tiket Berbayar, Penataan DDTS Tonjolkan Kearifan Lokal

BACA JUGA:5 Dampak Kesehatan Akibat Penggunaan Handuk Secara Bergantian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: