Jumlah Pelamar CPNS di Mukomuko Mencapai 3.591 Orang, Lebih dari Kuota
Lebih dari kuota, jumlah pelamar CPNS di Mukomuko mencapai 3.591 orang.--ANTARA/Ferri
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko mencatat jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerahnya mencapai 3.591 orang hingga batas waktu pendaftaran tanggal 10 September 2024.
"Jumlah pelamar CPNS 2024 telah mencapai 3.591 orang, melebihi kuota CPNS sebanyak 150 orang," kata Pejabat BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri dikutip antaranews.com, Rabu, 11 September 2024.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya membuka pendaftaran tes CPNS 2024 melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sejak 20 Agustus sampai 6 September 2024.
Namun, karena kesulitan pelamar dalam mendapatkan e-meterai, BKPSDM Mukomuko memperpanjang masa pendaftaran CPNS sampai tanggal 10 September 2024.
BACA JUGA:Penuhi Syarat Ini! PPPK Kemenag Bisa Ikuti Tes CPNS Tanpa Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Penjabat Wali Kota Bengkulu: PPPK Dapat Ikut Tes CPNS Tanpa Mengundurkan Diri
Dari jumlah pelamar tersebut, sebanyak 3.403 orang telah submit dokumennya dan memilih formasi. Dari jumlah ini, sebanyak 1.695 orang memenuhi syarat dan 451 orang tidak memenuhi syarat.
Saat ini, masih ada 1.257 orang yang belum diverifikasi berkas dan dokumen persyaratannya. Niko menjelaskan bahwa penyebab umum pelamar tidak memenuhi syarat adalah kurang teliti dalam membaca persyaratan.
"Kesalahan-kesalahan tersebut dapat diatasi dengan memahami persyaratan yang diperlukan," kata Niko.
Pemkab Mukomuko membuka pendaftaran CPNS 2024 sebanyak 150 formasi, terdiri dari 75 tenaga kesehatan dan 75 lagi untuk tenaga teknis, termasuk untuk penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Nunung Ungkapkan Kekecewaan, Blokir Keluarga Selama 2 Bulan, dan Menahan Rindu dengan Cucu
BACA JUGA:Makanan Korea di Kota Bengkulu yang Wajib Dicoba, Ini Lokasinya!
Dari formasi tersebut, lima formasi masih kosong yakni administrator kesehatan ahli pertama, tiga dokter ahli pertama, dan pengendali dampak lingkungan ahli pertama.
Perlu diingat bahwa pelamar harus teliti dalam mengisi formasi dan memahami persyaratan yang diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses verifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: