HONDA

KPU Seluma Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pada 22 September 2024

KPU Seluma Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pada 22 September 2024

Paslon Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan KPU Seluma pada 22 September 2024.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Ada berkas dokumen yang menurutnya perlu diperbaiki, yaitu Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari Teddy Rahman.

Di dalam SKCK yang diserahkan sebelumnya, hanya bertanda tangan Kasat Intelkam Polres Jakarta Timur, bukan Kapolresnya. 

BACA JUGA:Izin ke UKS Karena Sakit, Siswi Kelas 6 SD di Bengkulu Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Orang Tua Lapor Polisi

BACA JUGA:Transaksi Kencan Berujung Maut, Polresta Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Jalan Bali

Akan tetapi sekarang telah diperbaiki, dan dinyatakan telah sah dan lengkap oleh KPU Kabupaten Seluma.

"Kemarin yang menjadi catatan hanya paslon Teddy - Gustianto, karena tanda tangan SKCK-nya masih Kasat Intelkam Polres Jakarta Timur, namun sekarang sudah lengkap karena langsung ditandatangani langsung Kapolres Jakarta Timur," jelas Hety Novita Sari.

Diketahui, saat ini kedua petahana Bupati dan Wakil Bupati Seluma kembali maju di Pilkada Seluma 2024.

Akan tetapi keduanya akan menjadi rival, karena Bupati Seluma Erwin Octavian, SE akan berduet dengan Calon Wakil Bupati Seluma, Jonaidi, SP, MM.

BACA JUGA:Ingin Hasil Panen Maksimal? Ini 8 Tips Efektif Pemupukan Bawang Merah yang Jarang Diketahui Petani

BACA JUGA:Neneknya Seorang Blijvers, Maarten Paes Bisa Jadi Warga Negara Indonesia, Apa Itu?

Pasangan ini diusung 9 partai politik (Parpol), yakni PPP, PKB. Partai Gelora, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PSI, Partai Hanura dan PBB.

Sementara penantangnya, ada Calon Bupati Teddy Rahman, SE, MM yang berduet dengan Wakil Bupati Seluma saat ini, Drs. H. Gustianto.

Ada 5 partai politik (Parpol) pengusung mereka, yakni Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Demokrat dan PAN.

Terkait jadwal tahapan pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

BACA JUGA:Apa Dampak Gunakan Garam Sebagai Pupuk Tanaman Kelapa Sawit?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: