HONDA

KPU Seluma Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pada 22 September 2024

KPU Seluma Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pada 22 September 2024

Paslon Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan KPU Seluma pada 22 September 2024.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Membanggakan! Galang dan Aldi Raih Podium di World Supersports 300 Prancis

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

Dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Selanjutnya masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada tanggal 25 September 2024 hingga tanggal 23 November 2024. 

Pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada tanggal 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga tanggal 16 Desember 2024. 

BACA JUGA:Transformasi Karier di Tahun 2025! Shio yang Diramalkan Harus Upgrade Skill

BACA JUGA:Ramalan Shio Tahun 2025 Terupdate! Shio yang Harus Fokus Self Care di Tahun Ular Kayu

Pilkada serentak tahun 2024 ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: