Bawaslu Rejang Lebong Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi di Jalur Hijau
Alat peraga sosialisasi di Jalur hijau ditertibkan Bawaslu Rejang Lebong.--Badri/rakyatbengkulu.com
"Harapkannya masing-masing pasangan calon Bupati dan wakil bupati maupun dari partai politik pendukung untuk menertibkan secara mandiri terlebih dahulu, baik APS yang terpasang di jalur yang dilarang maupun di jalur yang diperbolehkan untuk memasang APK namun banyak APS yang sudah tidak memenuhi unsur kampanye sehingga harus ditertibkan,apalagi besok sudah memasuki masa kampanye 3 pasangan calon," ujar Akhmad Ali.
BACA JUGA:7 Manfaat Mengonsumsi Buah Pir Hijau untuk Kesehatan, Baik Bagi Tulang hingga Imunitas
Diberitakan sebelumnya pengundian pasangan calon Fikri - Hendri nomor urut 1, kemudian Hendra - Herizal nomor urut 2 dan Syamsul - Juhendra nomor urut 3.
Diketahui bersama, bahwa pasangan calon Muhammad Fikri, S.E., M.AP dan Dr. Hendri, S.STP., M.Si. diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Amanat Nasional, Partai PDI Perjuangan dan Partai Demokrat dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 55.823 suara sah.
Kemudian pasangan calon atas nama Hendra Wahyudiansyah dan Herizal Apriansyah, S.Sos yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Nasional Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 30.202 suara sah.
Selanjutnya, pasangan calon Drs. H. Syamsul Effendi, M.M dan H. Juhendra Siregar, S.T. yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Indonesia dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 70.529 suara sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: