HONDA

Video Viral Oknum ASN Dukung Salah Satu Paslon Bupati di Rejang Lebong Dilaporkan ke Bawaslu

Video Viral Oknum ASN Dukung Salah Satu Paslon Bupati di Rejang Lebong Dilaporkan ke Bawaslu

Video Viral Oknum ASN Dukung Salah Satu Paslon Bupati di Rejang Lebong Dilaporkan ke Bawaslu--badri/rakyatbengkulu.com

"Bawaslu selalu terbuka menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Laporan harus disertai bukti yang valid agar dapat ditindaklanjuti," tambahnya.

Ahmad Ali juga menjelaskan bahwa tim Bawaslu terus melakukan patroli siber untuk memantau indikasi pelanggaran di media sosial.

"Kasus ini akan kami proses dengan pengkajian mendalam terkait siapa saja yang terlibat dan apakah ada pelanggaran netralitas ASN yang lebih luas," tutup Ahmad Ali.

Sebagai informasi, berikut adalah beberapa regulasi yang mengatur netralitas ASN dan aparatur negara lainnya:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

BACA JUGA:62 Desa di Kabupaten Serang Provinsi Banten Raih Dana Insentif Desa 2024, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Simak di Sini 51 Desa di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Raih Dana Insentif Desa 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Undang-Undang ASN, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik serta diharuskan untuk bersikap netral dan tidak berpihak kepada kepentingan manapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: