HONDA

Bawaslu Rejang Lebong Lanjutkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN, 3 Pejabat Terlibat!

Bawaslu Rejang Lebong Lanjutkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN, 3 Pejabat Terlibat!

Bawaslu Rejang Lebong Lanjutkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN, 3 Pejabat Terlibat!--ist/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong secara resmi telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. 

Kasus ini melibatkan tiga ASN yang diduga berpihak pada salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Akhmad Ali, mengonfirmasi laporan ini pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Menurutnya, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut didukung oleh bukti video berdurasi 41 detik yang sempat viral di media sosial Facebook. 

BACA JUGA:1.229 Pelamar PPPK di Rejang Lebong! Simak Jadwal Lengkap Seleksi dan Tips Suksesnya

BACA JUGA:Korban Pembacokan oleh Suami Mantan Istri Jalani Perawatan Intensif di RSUD Lebong, Motif Masih Misteri

Video ini menjadi bukti kuat dalam laporan yang diajukan oleh tim hukum salah satu pasangan calon.

"Berdasarkan hasil kajian awal, kami memutuskan untuk meneruskan kasus ini ke BKN Republik Indonesia di Jakarta," jelas Akhmad Ali. 

Dia juga menambahkan bahwa 3 ASN yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah pejabat yang menduduki jabatan sebagai camat dan kepala bidang di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Promo Spesial Honda Vario 160 di Event Holahoop: DP dan Angsuran Mulai Rp1,19 Jutaan!

BACA JUGA:Serunya Event Holahoop: Uji Coba Honda EM1 dan Honda Stylo 160, Raih Hadiah Menarik!

Menariknya, dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN kini tidak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melainkan langsung ke BKN. 

Akhmad Ali menegaskan bahwa sejauh ini, baru satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke BKN.

Untuk menjamin Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan baik dan netral, Bawaslu Rejang Lebong siap menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun pelanggaran Pilkada lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: