Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek Rumah Aren di Rejang Lebong, 3 Terdakwa Dihadapkan pada Dakwaan Berat
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek Rumah Aren di Rejang Lebong, 3 Terdakwa Dihadapkan pada Dakwaan Berat--Dok/KORANRB.ID
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Bahrul Faudi, SH, MH, menyampaikan bahwa timnya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap berkas dakwaan yang disampaikan JPU.
"Kalau secara administrasi, kami tidak ada bantahan untuk berkas dakwaan dari jaksa yang dialamatkan pada klien kami," ucap Bahrul.
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah
BACA JUGA:BRI Jadi Pilihan Utama Masyarakat Musi Rawas, Ini Keuntungan Menjadi Nasabah
Meski begitu, Bahrul menegaskan bahwa substansi dari dakwaan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam sidang-sidang berikutnya.
"Kalau untuk berkas secara formil iya, kalau materil akan kita uji pada persidangan nantinya. Intinya kami dari PH terdakwa tidak mengambil langkah eksepsi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: